ADVERTORIAL

Peredaran Rokok Ilegal di Lombok Barat Meningkat Tahun 2022

Mataram (NTB Satu) – Selama tahun 2022, peredaran rokok yang tidak disertai pita cukai resmi atau yang disebut sebagai rokok ilegal di Kabupaten Lombok Barat diklaim meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau tahun ini, kami bilang meningkat,” tutur Kepala Satpol PP Lombok Barat, Baiq Yeni S Ekawati, Sabtu, 5 November 2022 kemarin.

Karena itu, ia mengaku, pihaknya secara intens melakukan sosialisasi dan penertiban rokok ilegal di seluruh wilayah Lombok Barat. Adapun tempat rawan peredaran rokok ilegal yang sekaligus menjadi lokasi target sosialisasi yaitu di pasar-pasar dan warung kecil.

“Kita intens melakukan sosialisasi, terutama di warung-warung kecil dan warung besar. Mereka itu banyak yang kurang tahu, mana rokok yang legal dan tidak,” ungkap Yeni kepada NTB Satu.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

IKLAN

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button