Mataram (NTB Satu) – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) yang pada 1 November 2022 kemarin mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai menuai banyak pujian dari kelompok pemerhati lingkungan.
Salah satunya datang dari Ketua Wahana Pecinta Alam (Wanapala) NTB, Arie Syahdi Gare. Ia menuturkan, bahwa Perda tersebut merupakan langkah awal yang berharga dalam upaya mengurangi jumlah sampah plastik di Lombok Timur.
“Langkah itu bagus dan penting,” tegas Arie dengan singkat saat ditemui Sabtu, 5 November 2022.
Arie menjabarkan, bahwa dalam temuannya, pencemaran sampah plastik di Lombok Timur terbilang cukup memprihatinkan.
“Di sana itu, tempat pembuangan sampahnya bisa ditemui di jalan-jalan provinsi. Kita juga pernah clean up di Pantai Labuhan Haji, baru beberapa meter, sampah plastik yang kita angkat sampai berton-ton,” terangnya.
Ia berharap agar Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2021 yang dibarengi Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Timur tersebut dapat dikawal dengan betul-betul, supaya menghasilkan dampak yang konkret.
Sebelumnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur menyebutkan, bahwa sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media informasi.
Selain itu, juga akan dilakukan pengawasan di lapangan bersama instansi terkait seperti Satpol PP, guna menjamin kebijakan tersebut dapat berjalan baik. (RZK)