Hukrim

Diduga Karena Sengketa Tanah Warisan, Seorang Pria Dianiaya Hingga Tewas

Mataram (NTB Satu) – Seorang pria berinisial RMJ 26 tahun, tewas usai dianiaya menggunakan senjata tajam oleh empat orang pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Samri, Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Jumat 4 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WITA.

Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi menjelaskan, pada saat kejadian, korban tiba-tiba dihadang oleh empat orang pelaku. “Kemudian pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang, sehingga korban langsung terkapar tanpa ada perlawanan,” katanya.

Sambung Sumardi, kakak korban yang melihat korban dianiaya berteriak, sehingga masyarakat yang ada di sekitar lokasi kejadian berdatangan. Salah satu warga kemudian mengevakuasi korban ke RSUP H L. Manambai Abdul Kadir Sumbawa, untuk mendapatkan perawatan medis.

“Namun nahas korban meninggal dunia diakibatkan pendarahan yang cukup banyak,” imbuhnya.

Diceritakan Kasi Humas, penganiayaan yang dilakukan oleh empat pelaku hingga menyebabkan korban tewas itu, diduga disebabkan gara-gara sengketa tanah warisan. Karena sebelum kejadian, korban sempat didatangi dan diancam oleh dua orang pelaku di lokasi lahan yang menjadi sengketa.

Menurut hasil putusan pengadilan, mengenai sengketa tanah warisan tersebut sebagian obyek tanah tersebut adalah hak korban.

Saat ini tiga orang pelaku sudah diamankan ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti, sementara satu orang pelaku masih dilakukan pencarian oleh Polsek Moyo Hilir bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button