ADVERTORIAL

Yuk Ketahui Tingkat Fluktuasi Penerimaan DBHCHT di Pemprov NTB

Mataram (NTB Satu) – Pada awalnya, daerah yang berhak mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hanyalah daerah-daerah yang memiliki pabrik rokok. Namun, terhitung sejak tahun 2019, Pemerintah Provinsi NTB, walaupun tidak memiliki pabrik rokok, mendapat alokasi DBHCHT.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) NTB, Kepala Bappeda NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si mengatakan, NTB mendapat alokasi DBHCHT lantaran menjadi salah satu daerah terbesar yang memproduksi NTB. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat kemudian menganggarkan alokasi DBHCHT kepada NTB.

IKLAN

“Perkembangan alokasi DBHCHT NTB tahun 2019 hingga 2023 terjadi fluktuasi. Pada tahun 2019 mencapai Rp295,658 miliar. Kemudian, pada tahun 2020 naik menjadi Rp342,916 miliar,” ujar Iswandi, Jumat, 4 November 2022.

Lebih lanjut, Iswandi mengutarakan, pada tahun 2021, alokasi DBHCHT kepada NTB turun menjadi Rp318,717 miliar. Namun, pada tahun 2022 naik menjadi Rp341,186 miliar.

“Dan di tahun 2023 naik cukup banyak dan angka paling tinggi dari 2019 yaitu Rp473,602 miliar,” tandas Iswandi.

Ketentuan terbaru mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, yaitu empat puluh persen untuk kesehatan, kemudian lima puluh persen untuk Kesejahteraan Masyarakat (termasuk tiga puluh persen peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan dua puluh persen pemberian bantuan) serta sepuluh persen untuk penegakan hukum.

IKLAN

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button