Mataram (NTB Satu) – Peredaran rokok dan tembakau iris (TIS) ilegal di wilayah NTB paling marak terjadi pasar-pasar. Rokok maupun tembakau iris tanpa pita cukai resmi itu dijual dengan cara dititip ke pedagang.
“Tetap kita kedepankan sikap humanis. Jika itu barang titipan, maka kita sita. Tapi kalau barang itu sudah dibayar oleh pedagang, kita hanya beri peringatan, supaya tidak merugikan pedagang,” ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP NTB, Muhammad Sujaan, tidak lama ini.
Dari hasil operasi itu, sebanyak 5.811 batang rokok ilegal dari tujuh kecamatan di NTB disita oleh Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi NTB sepanjang bulan Mei hingga September 2022.
Rinciannya, 1.821 batang dari Kecamatan Masbagik, 61 batang dari Kecamatan Aikmel, 29 batang dari Kecamatan Labuhan Haji, 2.139 batang di Kecamatan Kopang, dan di Kecamatan Batukliang sebanyak 380 batang.
Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal
Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)
Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar,”
Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini.
Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (RZK)