Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian bantuan bibit ternak sapi di Dinas Pertanian (Distan) Lombok Barat tahun 2020 terus berproses. Sampai saat ini sebanyak 30 saksi telah diperiksa.
Bahkan beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan jaka menargetkan akhir November sudah ada penetapan tersangka. Hal tersebut dikarenakan penyidik telah mencatat adanya beberapa bukti perbuatan melawan hukum (PMH).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Pidsus) Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, sampai saat ini sebanyak 30 saksi telah diperiksa. Termasuk dalam hal ini Dinas terkait yaitu Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat.
“Saksi dalam perkara ini banyak, karena setiap kelompok itu berisi puluhan anggota. Nah kami periksa satu-satu untuk mendalami dan mencari fakta. Termasuk dari Dinas sudah kami periksa,” kata Widnyana ke ntbsatu.com, Kamis 27 Oktober 2022.
Masih kata Kasi Intel, pada penanganan setiap perkara memang memiliki kerumitan yang variatif dan berbeda-beda. “Pada intinya kasus ini tetap berproses untuk kami dalami. Bahkan nanti agendanya mengarah juga ke pemeriksaan anggota Dewan di Lobar,” tandas Kasi Intel.
Untuk diketahui, berdasarkan data LPSE Lobar, pengadaan sapi tahun 2020 ada tiga paket pengadaan sapi. Paket pertama jenis bibit sapi eksotis atau simental dengan pagu anggaran Rp540 juta dikerjakan CV NMU asal Loteng dengan penawaran Rp489 juta.
Paket kedua juga dikerjakan CV NMU dengan pengadaan bibit sapi jantan dengan harga penawaran Rp 453,6 juta. Paket ketiga menggunakan APBD Perubahan dengan pagu anggaran Rp 2,244 miliar dengan total pengadaan sebanyak 264 ekor bibit sapi. (MIL)