BERITA NASIONALHukrim

KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Rumah Jabatan

Jakarta (NTBSatu)KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Salah satu yang menjadi tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran), dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat, 7 Maret 2025, mengutip Antara.

Namun, Setyo belum merincikan siapa enam orang tersangka lainnya. Ia menjelaskan, para tersangka itu belum ditahan karena pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

“Tersangka belum kita tahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” sebutnya.

IKLAN

Sebagai informasi, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan, ada dugaan markup harga pada kasus ini.

“Kasusnya kalau nggak salah markup harga,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024 lalu.

Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang digelembungkan. Namun dugaannya, tersangka menggunakan anggaran dalam pengadaan proyek itu lebih mahal daripada harga pasar.

Proyek itu bernilai Rp120 miliar. Dugaannya, kerugian dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Sekjen DPR Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button