Kota Mataram

Semua Merk Sirop Ditarik, Omzet Apotek di Mataram Merosot

Mataram (NTB Satu) – Sejak dirilisnya 5 obat sirop yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melampaui ambang batas oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Kamis, 20 Oktober 2022 kemarin, salah satu perusahaan farmasi atau apotek di Kota Mataram langsung melakukan penarikan obat. Salah satu dampaknya, omzet apotek di Mataram merosot.

Salah satunya, Apotek Kimia Farma 189 di Jalan Sriwijaya Kota Mataram langsung melakukan tindak lanjut berupa penarikan obat. Bahkan, penarikan dilakukan pada semua merk obat sirup, tidak hanya lima obat yang dirilis BPOM seperti Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

“Malam setelah Kemenkes mengumumkan, Kimia Farma khususnya di NTB dan Kota Mataram langsung menarik atau istilahnya mengkarantina obat-obat sirop, mulai dari golongan bebas, bebas terbatas, maupun obat keras,” ujar Business Manager PT Kimia Farma, Apt. Febri Samosir saat ditemui di Mataram, Senin, 24 Oktober 2022.

Sejak karantina obat dilakukan, penurunan omzet dari penjualan obat mulai cukup terlihat. “Secara komersial, jumlah kunjungan di apotek mulai menurun. Kalau di retail, potensi loss omzet mulai terasa. Tapi untungnya, obatnya bisa direturn ke distributor tempat kita ambil,” imbuh Febri.

Sebagai solusi, pihaknya membuat resep obat bubuk sebagai alternatif penggunaan obat sirop kepada anak-anak. “Untuk obat deman anak, kita banyakan buat dalam bentuk serbuk sekarang,” ungkap Febri.

Sebelumnya, penarikan lima merk obat itu terjadi karena memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melampaui ambang batas. Dua kandungan berlebih itu, diduga menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada banyak anak di Indonesia saat ini.

Sementara dalam rilis hasil uji terbaru BPOM RI terhadap 102 produk yang digunakan pasien, terdapat tiga merek obat yang dinyatakan mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Ketiganya merupakan produk dari Universal Pharmaceutical Industries.

Sementara Kepala BBPOM Mataram, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt., menyebutkan bahwa BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

“Sesuai penjelasan publik BPOM, kami monitoring recallnya (penarikan) sudah mulai dari hari Jumat di Mataram, Lombok Utara, dan Lombok Timur,” tuturnya. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button