Mataram (NTB Satu) – Guna menekan peredaran rokok dan tembakau iris (TIS) ilegal di wilayah Lombok Barat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Barat melalui Satpol PP Lombok Barat dan Bea Cukai Mataram tak henti melakukan operasi pasar sembari mengedukasi warga dalam menggempur peredaran rokok dan tembakau ilegal di daerah tersebut. Terakhir kali, operasi bersama dilakukan di Pasar Umum Gerung pada Kamis, 14 April 2022 lalu.
“Adapun sasaran di seputar lingkup Pasar Umum Gerung dan bahkan menyisir PKL dan kios-kios kecil dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat untuk berjualan secara sehat tanpa mengedarkan rokok ilegal yang tidak punya cukai dan motif lainnya,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP Lombok Barat, Zuhandi.
Operasi gabungan itu juga dimanfaatkan sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal, dan mengimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram melalui M. N. Yusril dalam sesi operasi tersebut mengatakan, bahwa rata-rata pedagang sudah memahami jenis rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan, seperti rokok polos tanpa pita cukai atau yang mereka sebut sebagai rokok tanpa bandrol.
“Para pedagang sudah cukup tahu, namun untuk tembakau iris mereka masih perlu dijelaskan kembali. Para pedagang belum tahu kalau untuk tembakau iris yang sudah dikemas dan diberi merk dagang dan dijual secara eceran, sudah dikenakan cukai dan harus dilekati pita cukai,” terang Yusril.
Sosialisasi Tentang Pidana Rokok Ilegal
Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).
Maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.
Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini.
Maka dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (RZK)