Hukrim

Resmi Ditahan, Ini Sejumlah Kasus yang Menyeret Mantan Ketua BPPD Loteng

Mataram (NTB Satu) – Mantan Ketua BPPD Lombok Tengah, berinisial IW sebelumnya telah resmi ditahan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda NTB. IW ditahan atas dugaan kasus penggelapan Tiket MotoGP Mandalika 2022 sebesar Rp66 Juta.

Namun kasus penggelapan yang dilakukan IW tidak hanya sampai di situ saja. Menurut informasi salah satu korban dan juga saksi yang tidak ingin disebutkan namanya, ada beberapa kasus yang melibatkan IW dan telah diadukan ke kepolisian.

IKLAN

Pertama korban A, dengan penggelapan sebanyak Rp14 Miliar dari 3 perjanjian usaha yang telah disepakati oleh IW dan korban A. Dalam penjelasan saksi yang tidak ingin disebutkan namanya, ada dua titik homestay yang akan dibangun di Kota Bima atas kesepakatan A dan IW.

Di dua titik tersebut direncanakan akan dibangun 10 homestay di setiap titik. Namun, hanya 1 homestay yang berhasil dibangun, dari total 20 homestay yang direncanakan.

Lalu kesepakatan kaos wisata, IW lari dari perjanjian yang awalnya telah disepakati. Selanjutnya penggelapan mobil travel, dengan total kerugian Rp26 Miliar yang dialami oleh korban B.

Saksi menjelaskan, bahwa mobil yang diamanatkan ke IW tidak dijalankan semestinya. Melainkan sempat dijadikan sebagai penjamin atas utang yang dimiliki IW kepada orang lain.

IKLAN

Juga telah diberitakan sebelumnya, kasus penggelapan mobil travel ini sedang diteliti dan didalami oleh penyidik Dit Reskrimum Polda NTB. Ditambah kasus penipuan dana pembangunan Pondok Pesantren.

Kata saksi, IW menggunakan proposal bodong yang mengatasnamakan salah satu pondok pesantren yang ada di Lombok. Usai mendapatkan uang pembangunan pondok pesantren dari korban C, pondok pesantren yang dimaksud tidak kunjung dibangun atau direnovasi.

Bahkan saat ditanyakan oleh korban, sang pemilik pondok pesantren tidak mengetahui sama sekali adanya aliran dana atas nama pondok pesantren miliknya. Tetapi tidak jelas berapa rincian dana pondok pesantren yang didapatkan oleh IW.

Adapun kasus penipuan Tiket MotoGP lainnya sebanyak Rp180 Juta kepada korban D. Kata saksi, IW menggunakan modus yang sama. Setelah tiket yang dimaksud dibayarkan oleh korban D, tiket MotoGP Mandalika 2022 tidak kunjung datang.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dikonfirmasi ntbsatu.com mengatakan, pihaknya hanya mengetahui baru dua kasus atau perkara yang tengah ditangani Polda NTB terhadap tersangka mantan Ketua BPPD Loteng itu.

“Sepengetahuan saya, baru dua kasus itu, pertama terkait penipuan tiket, di mana berkas perkara dari kasus itu sudah ada di meja jaksa. Sementara satu lagi terkait kasus penggelapan mobil, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk di tahap satu,” jelas Artanto, Jumat 21 Oktober 2022.

Meski begitu lanjut Artanto, semisal ada masyarakat yang mengalami perbuatan dimaksud, yang dilakukan oleh IW, pihaknya meminta agar melaporkannya ke Polda NTB.

“Laporkan jika merasa mengalami kerugian, pastinya akan diteliti dan dilakukan pendalaman,” tandasnya. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button