Mataram (NTBSatu) – Polisi menandai nama Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan dalam dugaan pungli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Tapi tetap kita tandailah. Kita checklist,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa, 21 Januari 2025.
Pernyataan itu dilontarkan menjawab kemungkinan kepolisian menyeret dua pejabat tersebut dalam kasus dengan tersangka Ahmad Muslim, Kabid SMK Dikbud NTB.
Regi menjelaskan, siapa saja berpeluang menjadi tersangka jika pihak kepolisian menerima laporan baru terkait penyimpangan pengelolaan DAK tersebut.
“Kita tunggu laporan baru. Kita lidik, sidik audit KN (kerugian negara). Siapapun masyarat yang punya alat bukti terkit dengan tindak pidana korupsi di dinas pendidikan, silakan datang,” jelasnya.
Menyinggung apakah dalam handphone milik tersangka terdapat bukti pesan atau instruksi Aidy Furqan agar menarik uang ke sejumlah kontraktor, Regi mengaku belum melihatnya secara menyeluruh.
“Kalau secara detail kita belum membaca semua, belum ada mengarah ke sana. Nanti kita cek dan kembangkan lagi,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.
Saat ini kepolisian masih menunggu arahan kejaksaan terkait berkas perkara. Pemeriksaan tambahan terhadap para saksi dan tersangka, sambung Regi, akan pihaknya lakukan jika jaksa membutuhkan.
“Kami masih menunggu (petunjuk) jaksa,” katanya.
Selesaikan Berkas Perkara Kabid SMK
Lebih jauh Kasat Reskrim Polresta Mataram menyebut, pihaknya belum bisa menarik pihak lain sebagai tersangka. Menyusul kepolisian harus segera menyelesaikan berkas perkara Ahmad Muslim yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu, 11 Desember 2024 lalu.
“Kalau kita mencari bukti Kadis sulit. Nanti terkendala dengan penahanan. Harus audit kerugian negara harus (berkoordinasi dengan) Inspektorat juga, harus (berkoordinasi dengan) BPKP juga kalau di provinsi,” ucapnya.
Terlepas dari kasus ini, Regi mengaku bahwa pihaknya banyak menerima aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Sayangnya, aduan itu tidak melampirkan bukti-bukti sebagai “bekal” kepolisian melakukan pengusutan.
“Banyak sekali laporan terkait DAK ini di provinsi, tapi kan hanya kata kata saja. Itu kan berkaitan dengan kerugian negara, otomatis ada administrasi itu yang kita butuhkan, tapi tidak ada,” bebernya. (*)