Hukrim

Pelapor Kasus Dugaan Joki Anak Terima SP2HP, Segera Naik Penyidikan?

Mataram (NTB Satu) – Pelapor kasus dugaan eksploitasi joki cilik dari Koalisi #StopJokiAnak, Yan Mangandar Putra menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) di Ruang Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Senin 17 Oktober 2022.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan, telah dilakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi saksi-saksi. Kemudian mengumpulkan dokumen serta bukti-bukti dan terhadap perkara tersebut.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan ahli pidana dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Kami Koalisi, menyambut baik maksud kalimat ‘akan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB’ karena memang Penyidik Polda NTB dalam laporan ini telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan,” kata Yan Mangandar, Selasa 18 Oktober 2022.

Ia juga mengatakan, dalam proses hukum terhadap kasus tersebut diyakini telah ditemukannya beberapa alat bukti yang cukup terkait adanya sangkaan tindak pidana eksploitasi anak. “Kami yakini kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan,” imbuhnya.

Terlebih kata dia, kasus kuda pacuan yang melibatkan anak sebagai Joki di NTB sejak 2019 itu, telah merenggut dua nyawa anak yang meninggal dunia sia-sia tanpa ada satu pihak yang mengaku bertanggung jawab.

“Kami apresiasi segala upaya yang telah dilakukan penyidik Polda NTB dalam kasus ini,” ucapnya.

Namun meski begitu, dirinya memberikan kritik terhadap beberapa hal, di antaranya terbitnya izin keramaian, belum adanya kelanjutan dari komitmen Kapolda yang menindak perjudian, serta belum diperiksanya pihak dari Pemprov NTB. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button