Hukrim

Kapal BBM Muat 544 Ton Solar Dinyatakan Ilegal, Kasusnya Naik Penyidikan

Mataram (NTB Satu) – Kapal bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 544 ton yang ditindak oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) di Labuhan Haji beberapa waktu lalu menjalani babak baru.

Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga, menyatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara di TKP sebanyak tiga kali, sehingga proses hukum kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami sudah laksanakan gelar perkara dan cukup bukti. Ada tiga alat bukti yang sudah kami dapatkan sehingga untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tahap penyidikan,” katanya, Rabu 21 September 2022.

Lebih lanjut Perwira Menengah (Pamen) melati tiga itu menyatakan, karena proses kasus tersebut sudah naik sidik. Artinya dugaan status ilegal kapal tersebut dipastikan ada.

“Sudah naik sidik artinya dugaan kapal itu ilegal serta BBM yang dibawa itu bermasalah, sudah ada,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang dari pihak perusahaan ditanya terkait naiknya kasus dari penyeledikan ke penyidikan mengatakan, saat ini pihaknya belum ingin memberikan keterangan lebih rinci. “Nanti setelah izin bongkar BBM kami infokan,” jelas salah seorang pihak perusahaan dengan identitas disembunyikan.

Diberitakan sebelumnya, dua kapal yang diamankan oleh Ditpolairud Polda itu yakni kapal dengan nama lambung Harima dan Anggun Nusantara. Di mana dua kapal itu milik dari PT Tripatra Nusantara yang menjalani kontrak kerja sama dengan Pemda Lotim.

Kapal tersebut diketahui diamankan Ditpolairud pada Kamis 15 September 2022, saat sedang melakukan bongkar muat di tengah perairan laut Pelabuhan Labuan Haji. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button