Hukrim

Kapal Muat 544 Ton Solar Diduga Ilegal Terancam Pidana UU Migas

Mataram (NTB Satu) – Kapal pengangkut 544 ton BBM jenis solar yang diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara telah dinaikan status penanganannya ke tahap penyidikan. Kapal tersebut disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tetang pemalsuan dokumen. Selain itu, kapal tersebut juga terancam pidana undang-undang migas.

“Kami sudah lakukan gelar perkara dan cukup bukti, ada 3 alat bukti yang sudah kami dapatkan, sehingga untuk perkara tersebut kami naikkan statusnya ke penyidikan. Artinya dugaan tersebut benar adanya,” kata Ditpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga ke Ntbsatu.com.

Selain dinyatakan ilegal, kapal yang diamankan sejak Kamis 15 September 2022 itu juga disangkakan Pasal 54 UU Migas. Dalam pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Kami juga sangkakan pasal 54 tentang Migas,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sejumlah saksi sampai dengan saat ini masih terus dimintai keterangannya. Namun, perwira menengah melati tiga itu tidak ingin membeberkan identitas siapa saja yang telah diperiksa.

Di sisi lain, dua kapal dengan nama Harima dan Anggun Nusantara itu terpantau masih terlihat di perairan dermaga Pelabuhan Labuan Haji. Ratusan ton BBM yang dimuat juga masih berada di kapal tersebut beserta ABK. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button