Hukrim

Jamwas Kejagung RI Bantah Terima Laporan Soal Aliran Dana BLUD Praya

Mataram (NTB Satu) – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menyampaikan belum menerima laporan terkait hasil pengawasan dan pendalaman yang dilakukan Kejati NTB terhadap informasi adanya oknum jaksa yang menerima sejumlah uang dari tersangka kasus BLUD RSUD Praya, Muzakir Langkir.

“Tidak ada, tidak ada laporan ke saya terkait itu, coba cek lagi di Pak Kajati,” kata Jamwas, Ali Mukartono, seusai keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka kunjungan kerja, Selasa 19 Oktober 2022.

Diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Sungarpin, menyebutkan, melalui Aswas Kejati NTB, telah dilakukan upaya klarifikasi dan pendalaman terhadap adanya dugaan suap kepada Jaksa, utamanya pada HUT Adhyaksa 2022 yang diberikan oleh tersangka dr. Langkir.

“Jadi kami sudah klarifikasi baik di internal kami, maupun eksternal (Bupati Lombok Tengah, red),” kata Kajati NTB, Sungarpin, di Kantornya, Jumat 9 September 2022.

Masih kata Sungarpin, hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap internal dan eksternal tersebut, bahkan telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Laporannya sudah kami serahkan ke Kejagung, namun untuk apa isi dari laporan, itu kan menjadi rahasia kami,” sebutnya.

Lebih jauh, Kajati NTB menegaskan bahwa bawahannya tidak mungkin menjebak diri kepada permasalahan hukum. Untuk itu dirinya kembali menantang tersangka (dr. Langkir) untuk membuktikan apa yang menjadi “nyanyiannya” seusai ditetapkan tersangka dan ditahan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button