Mataram (NTB Satu) – Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dasan Griya, Kabupaten Lombok Barat inisial JM, yang terjerat kasus Pungutan Liar (Pungli) supir truk yang membawa bahan material ke Bendungan Meninting, Lombok Barat Resmi ditahan oleh Jaksa, Selasa 18 Oktober 2022.
“Kami melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka,” terang Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana.
Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram melimpahkan tersangka dan barang buktinya. “Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Penahan ini setelah tersangka dicek kesehatannya dan dinyatakan sehat,” sebutnya.
Menurutnya, berkas penyidikan sudah lengkap, baik itu syarat formil maupun materilnya. Untuk penahanan tersangka selama 20 hari ke depan ini, jaksa menitipkan tersangka untuk ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Mataram.
“Penahanannya kami titipkan di Lapas Mataram,” ujarnya.
Sebelumnya, terungkapnya dugaan adanya pungli tersebut berawal dari aduan masyarakat sekitar yang merasa resah. Pada Kamis 22 Juni 2022 lalu, JM terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram di salah satu rumah makan yang bertempat di wilayah Sayang-sayang.
Pada saat penangkapan, JM kedapatan membawa uang sebesar Rp7 juta yang diduga hasil dari pungli selama lima hari. Dan dalam sehari, JM bisa mendapatkan uang pungutan dengan nilai jutaan rupiah.
Adapun nominal tarikan yang tertera di surat kesepakatan tersebut sebesar Rp11 ribu per sekali masuk membawa bahan material untuk pembangunan yang ada di Bendungan Meninting.
Dalam aksi pungli ini, JM berperan sebagai orang yang diminta untuk mengumpulkan uang. Nantinya, uang hasil pungutan tersebut akan diserahkan ke orang lain.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 12 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MIL)