ADVERTORIAL

DBHCHT Jadi Salah Satu Sumber Anggaran Pembentukan KIHT

Mataram (NTB Satu) – Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum salah satunya dapat digunakan untuk pembentukan KIHT. Hal itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Hal itu menjadi salah satu yang disampaikan Kepala Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Mataram, Kitty Kartika dalam rapat pembahasan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) bersama dengan Pemda Lombok Tengah di ruang rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Tengah, Kamis 13 Oktober 2022.

“Bea Cukai mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap tahapan yang sudah dilakukan. Mengenai ketepatan pemanfaatan dana, akan dilakukan rekonsiliasi oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama Pemda terkait,” kata Kitty dikutip dari akun resmi Bea Cukai Mataram.

Ia menjelaskan, Bea Cukai Mataram setelah memberikan sosialisasi kriteria penilaian kinerja, selanjutnya melakukan penilaian capaian kinerja.

“Terkait dengan kinerja pembentukan KIHT, penilaian pembentukan KIHT oleh Pemerintah Daerah diberikan berdasarkan tahapan pembentukan KIHT yang dilaksanakan dan dilaporkan secara tertulis oleh Pemda kepada Bea Cukai,” sambungnya.

Sehingga kata dia, diharapkan dengan kegiatan tersebut, pembentukan KIHT dapat dilakukan sesuai ketentuan. Selain itu, pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum dapat meraih penilaian kinerja yang maksimal.

“Hal ini akan dapat mewujudkan outcome yang diharapkan, yaitu mengurangi peredaran hasil tembakau, baik berupa rokok maupun tembakau iris, yang ilegal,” pungkasnya.

Sosialisasi Tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :

Dalam Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)

Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini.

Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button