Mataram (NTB Satu) – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram telah menetapkan satu tersangka kasus pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang di Pasar ACC Ampenan. Satu tersangka itu inisial AK yang merupakan Kepala UPTD Pasar wilayah Cakranegara dan Sandubaya.
Diketahui sebelumnya, AK diamankan bersama dengan 2 pejabat Disdag lainnya saat terjaring OTT, di antaranya Bendahara dan Kepala Pasar. Bahkan pada saat dilakukannya OTT pada Jumat 7 Oktober 2022 lalu, Kepala Dinas Perdagangan, Uun Pujianto, juga beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Dari 8 saksi yang kami panggil, salah satunya Kepala Dinas Perdagangan. Ia (Kadis, red) kami periksa untuk mengetahui apakah kegiatan yang dilakukan bawahannya atas sepengetahuannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa 12 Oktober 2022.
Disebutkan Kadek, alasan pemeriksaan Kadis juga karena adanya dokumen dengan kop Dinas serta adanya tanda tangan dari Bendahara Dinas. Untuk itu, sampai dengan saat ini penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu.
“Tersangka baru satu orang, namun bukan berarti sampai di situ. Prinsipnya kami terus melakukan pengembangan kemungkinan adanya petunjuk baru. Terkait akan adanya tersangka lain masih sangat terbuka,” papar Kadek.
Lebih jauh diterangkan Kadek, dari 4 orang yang terjaring OTT itu, 2 orang dari unsur pejabat Dinas telah dibebaskan, berikut 1 orang lainnya yang merupakan pedagang di Pasar ACC Ampenan. Pada saat peristiwa OTT itu juga turut diamankan uang Pungli sejumlah Rp45 juta.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram, pada Jumat 7 Oktober 2022, mengamankan 4 orang atas dugaan adanya Pungli yang dilakukan oknum pejabat Dinas Perdagangan. Bahkan saat itu, mencuat nama Kadis Perdagangan, juga turut diamankan bersama Bendahara dan Kepala UPTD.
Sementara itu, modus Pungli yang dilakukan oknum pejabat Disdag kota Mataram itu, dengan mengintimidasi para pedagang. Dikatakan salah seorang pedagang, dirinya diancam untuk segera membayar sewa kios di Pasar ACC Ampenan, karena jika tidak, akan diberikan sanksi penggusuran. (MIL)