Hukrim

BREAKING NEWS – Korban “Catcalling” Diperiksa Penyidik Polda NTB Terkait Laporan UU ITE

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB, melakukan pemeriksaan terhadap Tiktoker inisial ME, pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Ia diperiksa atas dugaan tindak pidana UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) dalam kasus “Catcalling“. ME memasuki ruang penyidik Subdit V Cyber CCISO, sejak pukul 09.00 Wita, dengan didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya.

Wanita berpostur tinggi itu datang dengan menggunakan pakaian serba hitam. Dirinya menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam, sebelum akhirnya keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 12.00 Wita.

“Klien saya dipanggil untuk klarifikasi, hanya sebatas kalrifikasi saja. Jadi belum untuk ke tahap pendalaman,” kata kuasa hukum ME, Rohadi Wijaya, ke awak media.

Pihak kuasa hukum ME, juga tak menampik adanya perlakuan atau “Catcalling” yang dialami oleh kliennya. “Dari tampilan benar adanya, namun lebih lengkapnya mungkin nanti disampaikan oleh penyidik,” tuturnya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, dikonfirmasi terkait hal itu, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Tiktoker yang sempat viral itu. “Benar hari ini sedang dilakukan pemeriksaan, namun untuk hasil pendalamannya nanti kami sampaikan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ME dilaporkan oleh kelompok masyarakat, berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui sebelumnya, mantan Pramugari itu menjadi ramai diperbincangkan, lantaran videonya di TikTok menjadi Viral, setelah ia mengaku mendapat perlakuan pelecehan atau “CatCalling” saat tengah berwisata di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button