Daerah NTB

Enam PT di NTB Disebut Belum Laksanakan SE Mendikbudristek Tentang Kepesertaan JAMSOSTEK

Mataram (NTB Satu) Sebanyak enam lembaga Perguruan Tinggi (PT) di Provinsi NTB belum melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

Hal ini dikemukakan Kepala BPJS Ketenegakerjaan / BPJamsostek Provinsi NTB, Adventus Edison Souhuwat usai sosialisasi SE Mendikbudristek pada perguruan tinggi se Pulau Lombok di Mataram, Jumat pekan kemarin.

IKLAN

Di Provinsi NTB terdapat sebanyak 25 lembaga pendidikan perguruan tinggi, yang sudah melaksanakan SE Mendikbudristek sebanyak 19 perguruan tinggi, sedangkan enam lainnya belum melaksanakan kewajiban mendaftarkan mahasiswa KKN atau magang untuk mendapatkan perlindungan sosial dari negara.

Adventus menjelaskanm SE Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan non formal merupakan implementasi dari instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam SE tersebut, Mendikbudristek menegaskan bahwa penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan perguruan tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak. Dalam pengurusan perpanjangan izin operasional, akreditasi program studi dan akreditasi satuan pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

IKLAN

“Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan setiap pendidik dan tenaga kependidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan,” jelas Adventus.

Ditambahkan, badan penyelenggara dan perguruan tinggi yang berada dalam layanan Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII, meliputi Bali, NTB, dan NTT agar segera melindungi pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa, peserta magang atau kuliah kerjanya nyata (KKN) dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

LLDIKTI Wilayah VIII juga sudah menerbitkan surat edaran Nomor 3185 tahun 2022 tentang implementasi SE Mendikbudristek No 8 tahun 2021. Pada 11 Januari 2022, Kemendikbudristek juga sudah melakukan sosialisasi tentang program JKK dan JKM yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Gubernur NTB juga telah mengeluarkan peraturan gubernur, diikuti instruksi gubernur sebagai kebijakan turunan di daerah.

“Jadi ketika mahasiswa KKN atau magang itu harus dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp16.800 perbulan. Kita berharap semua perguruan tinggi melaksanakan kebijakan diatas hingga di daerah,” jelas Adventus.

Pada kesempatan sosialisasi kemarin, Adventus juga menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Satpam Unram yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Giri Menang Square, Lombok Barat belum lama ini. Besaran santunan yang diserahkan Rp300 juta.(ABG)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button