Daerah NTB

Isi Instruksi Gubernur Tak Ada Soal Pemotongan TPP ASN untuk Stunting

Mataram (NTB Satu) – Beberapa hari terakhir mencuat informasi terkait Instruksi Gubernur tentang Optimalisasi Posyandu Keluarga Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi NTB. Namun sayangnya instruksi itu seakan instruksi yang berisi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB Dr.H. Ahsanul Khalik mengatakan, dari hasil analisanya tidak ada satu pun diktum yang mengatur pemotongan TPP ASN dalam Instruksi Gubernur tersebut.

IKLAN

“Bahkan tidak ada satu kata pun, apa lagi kalimat yang menyatakan atau menyebutkan bahwa dalam rangka percepatan penurunan stunting di Provinsi NTB maka perlu orang tua asuh dari ASN Provinsi NTB yang masing-masing orang tua asuh menyiapkan dana Rp. 500 ribu per orang tua asuh. Dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka dana nya didapatkan dari Pemotongan TPP ASN. Kalimat itu tidak ada,” ujar Ahsanul Khalik Kamis 29 September 2022.

Ia mengatakan, informasi yang beredar di publik sesungguhnya kurang lengkap dan cenderung bias sehingga menjadi sensitif. Karena bisa jadi orang melihat dari kacamata yang berbeda, sehingga publik akhirnya mendapatkan informasi yang salah, baik dari medsos maupun media lainnya yang seolah-olah ada bagian dari isi instruksi yang mewajibkan pemotongan TPP ASN.

Namun Khalik menemukan pada point kedua. Pada instruksi tersebut ada Diktum yang mengatur terkait orang tua asuh.

“Bunyi lengkap Diktum itu adalah ‘khusus kepada orang tua asuh untuk melaksanakan gerakan bersama pemberian protein hewani (telur) bagi sasaran stunting dan keluarga berisiko stunting yang dilakukan setiap hari sebanyak 1 – 2 telur selama 3 – 5 bulan. Sementara di diktum kedua berbunyi ‘menyediakan dukungan anggaran bagi anak stunting, berupa pemenuhan protein hewani sejumlah Rp 500 ribu per orang tua asuh untuk pengadaan telur atau sumber protein hewani lainnya’,” ujarnya.

IKLAN

Dari diktum yang mengatur tentang orang tua asuh tersebut sudah jelas tidak ada menyebutkan atau tidak ada Instruksi yang mewajibkan ASN untuk menjadi orang tua asuh. Apa lagi memotong TPP ASN menjadi dukungan anggaran sebagai orang tua asuh untuk pemenuhan pengadaan protein hewani.

“Sekali lagi pemotongan TPP ASN tidak ada dalam Instruksi Guebernur,” tegas Khalik.

Instruksi ini lanjutnya, jika dibaca dengan baik sesungguhnya mengajak semua pihak untuk bisa menjadi orang tua asuh dalam ikhtiar menurunkan angka stunting di NTB. Sifatnya sukarela, tidak mengikat dan memiliki tujuan mulia bagi generasi masa depan daerah.

“Dan seharusnya tidak ada perdebatan, dan bahkan Instruksi ini tidak perlu dicabut namun perlu perbaikan terhadap beberapa substansi yang mengatur keterlibatan berbagai pihak, terkait dengan tata cara dan formulasi sebagai orang tua asuh,” ujarnya.

Menurutnya, riuhnya kabar soal adanya pemotongan TPP ASN yang berpijak pada Instruksi Gubernur, sesungguhnya hal yang tidak perlu, karena baru pada tafsir semata. Yaitu apakah pada diktum yang mengatur terkait orang tua asuh yang memungkinkan para ASN untuk menjadi orang tua asuh dengan cara mempergunakan TPP nya.

“Dan pada senyatanya belum ada yang melakukan pemotongan dan belum pula ada yang menyepakati ataupun juga setuju dengan pola tersebut. Karena kembali pada substansi yang ada, bahwa memang di Instruksi Gubernur tersebut tidak ada yang mengatur tentang kewajiban ASN sebagai orang tua asuh dan juga Potong TPP,” tutupnya.(ZSF)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button