Mataram (NTB Satu) – Untuk menyalurkan penerima bantuan sosial setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah menyiapkan daftar penerima. Data-data calon penerima bantuan sosial tersebut akan diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemprov NTB akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk bantuan sosial bagi masyarakat dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.
Anggaran Rp10 miliar tersebut merupakan angka dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana instruksi pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.
Sekretaris Daerah NTB, H. Lalu Gita Ariadi mengatakan, DTKS adalah sumber data paling valid. Realisasi pemberian bantuan akan dilakukan pada Oktober mendatang. Bentuk bantuan sosial yang dijalankan oleh Pemprov NTB akan bergantung dari petunjuk pelaksana maupun petunjuk teknis atau Juklak dan Juknis dari pemerintah pusat.
“Kami belum bisa pastikan jumlah penerima. Kami sedang mendetailkan saja. Yang jelas, penerimanya akan diambil dari DTKS,” ujar Lalu Gita Ariadi, Selasa, 27 September 2022.
Nantinya, penerima bantuan sosial dari Pemprov NTB akan diusahakan tersasar pada keluarga yang tidak pernah menerima aneka bantuan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM yang digelontorkan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Nantinya, bantuan sosial itu akan diberikan kepada masyarakat tertentu, yaitu, tukang ojek, pegiat UMKM, nelayan, dan lain-lain. Selain itu, juga akan diarahkan kepada penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah,” jelas Gita.
Maka dari itu, penerima bantuan yang berasal dari DTKS akan didetailkan, diperincikan, kemudian divalidasi. Sebab, Gita tidak menginginkan adanya kegaduhan pada masa yang akan datang serta memakai data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami telah berpengalaman terkait pemberian bantuan-bantuan, terutama pada masa-masa Pandemi Covid-19 yang lalu,” papar Gita.
Diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 mengamanatkan setiap Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran sebesar dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagai bantuan sosial periode Oktober hingga Desember 2022. Hal ini dilakukan untuk mendukung program penanganan dampak inflasi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyalurkan tiga jenis Bantuan Sosial (bansos). Untuk bansos yang akan diberikan pada masyarakat mencapai sebesar Rp24,17 triliun.
Diketahui, bansos tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di kala kenaikan harga, termasuk kenaikan harga BBM.
Pertama, BLT akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat. Untuk besaran anggarannya mencapai Rp12,4 triliun. Kedua, bantuan subsidi upah yang akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal 3,5 juta per bulan dengan bantuan Rp 600 ribu per orang. Terakhir, dana di pemerintah daerah Rp2 triliun lebih yang dapat digunakan untuk memberi tambahan bansos ke masyarakat. (GSR)