Mataram (NTB Satu) – Tim unit Reskrim Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku pembakaran rumah yang terjadi di Lingkungan Karang Jangkong, Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 14 September 2022 lalu, saat itu korban pemilik rumah yang dibakar sedang berada di luar rumah. Sementara rumah tersebut saat itu hanya ada anak korban LMA.
“Saat itu korban mendapat telepon dari anaknya LMA, bahwa rumahnya terbakar. Kemudian korban langsung pulang dan benar melihat api telah berkobar di rumahnya,” jelas Kapolsek.
Melihat itu, korban bersama tetangga lainnya berusaha memadamkan api, dan saat itu juga dua unit pemadam kebakaran berhasil memadamkan api sehingga tidak menjalar ke rumah tetangga.
Berdasarkan keterangan anak korban LMA, bahwa yang membakar rumah nya adalah SJ, pria 42 tahun, merupakan tetangga korban di Karang Jangkong, Kota Mataram.
Dipaparkan Nasrullah, mengetahui hal itu, korban langsung menuju rumah SJ. Korban langsung menggedor rumah terduga. Namun tak disangka saat terduga membuka pintu rumah SJ, terduga langsung memukul kepala korban dengan sebuah besi yang di ambil dari dalam rumah.
“Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dan korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh tetangga di sekitar TKP,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolsek, korban melapor ke Polsek Sandubaya. Melalui unit Reskrim Polsek Sandubaya SJ langsung diamankan di rumahnya.
Atas tindakan ini terduga SJ diancam pasal 187 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (MIL)