Ekonomi Bisnis

Anggaran Fantastis untuk Pesta Demokrasi 2024 Diperkirakan Rp110,4 Triliun

Mataram (NTBSatu) – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa perkiraan anggaran pemilihan umum atau pemilu 2024 dapat mencapai Rp110,4 triliun.

Rinciannya, terdiri dari anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp76,6 triliun dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) senilai Rp33,8 triliun.

“Diperkirakan anggarannya sebesar Rp110,4 triliun, untuk KPU dan Bawaslu,” ujar Jokowi dalam rapat persiapan pemilu dan pilkada serentak 2024, dikutip Bisnis.com, Senin, 22 Januari 2024.

Jumlah tersebut naik hingga 431 persen dari pelaksanaan pemilu sebelumnya.

Perkiraan anggaran pemilu 2024 tercatat tumbuh fantastis dibandingkan dengan kebutuhan anggaran pemilu-pemilu sebelumnya. Namun, pada 2024 nanti pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak berlangsung pada tahun yang sama, tidak seperti gelaran pemilu 2019 dan 2014.

Diketahui, Pemilu 2019 telah menyerap anggaran senilai Rp25,59 triliun. Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan saat itu, Askolani menjelaskan bahwa dana tersebut untuk pelaksanaan Pemilu, baik Pilpres maupun pemilihan anggota legislatif (Pileg).

“Alokasi anggaran untuk persiapan awal pada 2017 sekitar Rp465,71 miliar. Kemudian, pada 2018 alokasinya mencapai Rp9,33 triliun. Selanjutnya, pada 2019 ini, kami sudah menganggarkan sampai Rp15,79 triliun. Jadi totalnya dalam 3 tahun itu kami menyiapkan anggaran sebanyak Rp25,59 triliun,” papar Askolani.

Anggaran pemilu 2024 tercatat melejit hingga 431,4 persen dari kebutuhan anggaran pemilu 2019. Dengan menggunakan asumsi inflasi 5,4 persen, anggaran pemilu 2019 saat ini menjadi sekitar Rp26,9 triliun, sehingga anggaran pemilu 2024 naik sekitar 409,2 persen.

Lalu, anggaran pemilu 2014 tercatat senilai Rp16 triliun. Menteri Keuangan saat itu, Agus D.W. Martowardojo menjelaskan bahwa salah satu yang mendorong kenaikan anggaran pemilu 2014 adalah anggaran belanja KPU senilai Rp8,49 trililun.

“Buat pemilu itu kurang lebih Rp16 triliun pada 2014,” ujar Agus.

Baca Juga: Pemenuhan Guru SMK dan SLB Masih Jadi Prioritas Dinas Dikbud NTB dalam PPPK 2024

Anggaran pemilu 2019 naik sekitar 61 persen dari kebutuhan anggaran pemilu 2014. Sementara itu, anggaran pemilu 2024 naik tajam hingga 690 persen dari anggaran pemilu 2014—ketika Jokowi pertama kali terpilih sebagai presiden.

Menggunakan asumsi inflasi 28,11 persen, anggaran pemilu 2014 saat ini menjadi setara dengan sekitar Rp20,49 triliun. Dengan jumlah itu, anggaran pemilu 2024 naik tajam hingga 538 persen dari kebutuhan 2014.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa anggaran Pemilu serentak 2024 yang cukup besar tidak terlepas dari rencana penyelenggaraan pilpres yang beriringan dengan pemilihan calon anggota DPR-DPRD, serta gubernur, bupati, dan wali kota.

Oleh karena itu, menurutnya, keperluan logistik menjadi lebih tinggi dari penyelenggaraan Pemilu pada periode sebelumnya. Yusuf menilai bahwa penyelenggaraan pemilu serentak dapat menghemat ongkos logistik daripada pelaksanaan yang terpisah.

“Di sinilah, anggaran sebesar itu harus dijalankan dengan cara efisien, sehingga tujuan akhir dari pemilu itu sendiri bisa tercapai,” kata Yusuf.

Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merealisasikan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2023 sebesar Rp 29,9 triliun atau 98,4 persen dari pagu Rp 30,4 triliun.

Diketahui, anggaran Pemilu itu di realisasikan setiap tahun.

Adapun untuk rincian anggaran Rp29,9 triliun tersebut disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp26,1 triliun.

Anggaran Rp26,1 triliun digunakan untuk pembentukan badan adhoc; peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; pengelolaan, pengadaan, laporan dan dokumentasi logistik; pencalonan Presiden dan Wapres serta Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, pengawasan masa kampanye dan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilu dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, dan pengawasan logistik.

Kemudian, anggaran Pemilu 2023 juga disalurkan melalui 14 Kementerian Lembaga lain sebesar Rp3,8 triliun.

Anggaran tersebut digunakan untuk pemenuhan almatsus pendukung pengamanan Pemilu 2024; pengamanan Pemilu; penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; diseminasi informasi, sosialisasi dan peliputan terkait Pemilu; pengawasan dana penyelenggtaan Pemilu; persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak; penanganan sengketa perkara pelanggaran klde etik penyelenggaraan Pemilu, pengawasan netralitas ASN, pembentukan pos Pemilu; dan perumusan kebijakan kerawanan keamanan nasional terkait Pemilu. (STA)

Baca Juga: BI Gandeng 3 Ponpes di NTB untuk Program Smart Farming

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button