Hukrim

Edi Dolar asal Dasan Cermen Diringkus Polisi Usai Larikan Motor Temannya

Mataram (NTB Satu) – Ahmad Suhaedi alias Edi Dolar (36), pria asal Dasan Cermen, Kota Mataram ditangkap polisi pada Rabu, 20 September 2023 akibat melarikan motor merk Honda Beat milik Hanan Gazali (53).

Kronologinya, pada 26 Agustus 2023, pelaku datang ke tempat kerja korban di gudang PT. Bintang Bali Indah yang beralamat di Jalan Saleh Hamball No.333 Kelurahan Dasan Cermen, Kota Mataram dengan maksud meminjam sepeda motor korban untuk dipakai mengambil gaji ke Desa Puyung, Lombok Tengah.

Namun setelah sepeda motor dibawa, hingga 20 September 2023 saat korban melapor ke polisi, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut dan pelaku tidak bisa dihubungi oleh korban.

Akibat Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Sebesar Rp14.700.000.

Baca Juga :

IKLAN
1 2Laman berikutnya
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button