Kota Mataram

Pemerintah Kota Mataram Ajukan 3 Raperda Baru

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota Mataram mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Mataram dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram dalam rangka Penyampaian Tiga Buah Raperda Kota Mataram pada Selasa, 13 September 2022.

Tiga Raperda yang diajukan yaitu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram tahun 2022-2042; dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram.

Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman dalam rapat menjelaskan, dalam kaitan dengan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perda Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini.

“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu adanya pengaturan terbaru tentang pengelolaan keuangan daerah,” tutur Mujiburrahman.

Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2022-2042. Raperda ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, Kota Mataram diharapkan dapat mengidentifikasi dan melakukan pemetaan terhadap potensi sektor industri unggulan daerah, pelaku usaha industri potensial dan potensi serapan tenaga kerja dari sektor industri.

Terakhir, dalam pengefektifan kinerja perangkat daerah, dibahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram.

“Bahwa penyusunan Raperda ini, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, yang mengamanatkan bahwa kedudukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebelumnya, ditetapkan menjadi Perangkat Daerah,” ungkapnya.

Terkait usulan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Abd. Rahman dalam akhir rapat menyampaikan bahwa DPRD Kota Mataram akan mengkaji usulan tersebut, lalu akan dibahas kembali pada Rapat Paripurna selanjutnya. (RZK)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button