Mataram NTB Satu – Pemerintah Provinsi NTB sangat serius dalam memerangi isu perkawinan anak. Salah satunya dengan melakukan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama dengan Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) Tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Bertempat di Gedung Sangkareang, Kamis 1 September 2022.
Penandatanganan kerjasama di antaranya, Plan Indonesia dengan Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) tentang pencegahan perkawinan anak. Tanda tangan perjanjian kerjasama Dinas Kesehatan NTB dengan Plan Indonesia tentang kemitraan mendukung sanitasi berbasis masyarakat di NTB, serta penandatanganan kerjasama dengan BKKN NTB terkait stunting melalui Project Masmirah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, menjelaskan Pemerintah Provinsi NTB menjadi Provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Namun, dikatakan Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah Perda tersebut tidaklah cukup hanya menjadi bahasan di tingkat kabupaten dan kota. Perda perkawinan anak tersebut perlu diteruskan hingga ke tingkat dusun sehingg bisa langsung menyasar anak, orangtua, dan pemangku kepentingan.
Melalui Posyandu Keluarga, dijelaskan Ummi Rohmi, hal tersebut bisa diwujudkan. Juga bisa turut disosialisaikan dalam berbagai program Plan Indonesia yang ditujukan untuk menekan angka perkawinan anak.
“Regulasi sudah ada, bagaimana PRnya regulasi ini dipahami di tingkat dusun dan desa,” tutur Wagub.
Perkawinan anak, disebutkan Ummi Rohmi merupakan permasalahan yang rumit. Dan hanya bisa diatasi dengan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak, untuk memberikan edukasi persuasif yang terus menerus kepada masyarakat.
Di akhir sambutannya, Wagub mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan oleh Plan Indonesia. Ummi Rohmi berharap kerjasama yang dilakukan dapat menurunkan angka perkawinan anak di tahun 2023 nanti.
“Yang paling penting adalah action-nya di lapangan. Mudah-mudahan di tahun 2023 angka perkawinan anak ini akan turun dengan baik,” harapnya
Sementara itu, Direktur Eksekutif Plan Indonesia Dini Widiastuti, sebagai salah satu upaya untuk memperkuat implementasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak yang dibuat NTB, Pemprov menggandeng Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) untuk bekerja sama secara formal, yang dituangkan melalui nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS).
Dini melanjutkan, perjanjian kerja sama ini menjadi langkah positif untuk mendorong upaya pencegahan perkawinan anak di NTB secara lebih kuat dan berdampak luas ke depan. Di NTB sendiri, lanjut dia, salah satu upaya yang telah ditempuh Plan Indonesia dalam pencegahan perkawinan anak adalah melalui Program Gema Cita (Generasi Bangsa Bebas Perkawinan Usia Anak).
Gema Cita dirancang untuk melanjutkan praktik baik yang dilakukan Plan Indonesia dan mitra sebelumnya untuk memperkuat remaja dan kaum muda, terutama perempuan, dalam mengambil keputusan tepat agar bebas dari perkawinan anak dan kehamilan remaja. Di samping itu, program ini juga mendorong terciptanya lingkungan yang mendukung bagi remaja dan kaum muda dalam bentuk penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis
Selain Gema Cita, ada juga program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Program ini adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. sekolah ramah anak dan forum anak.
PATBM terbukti berhasil mendorong kapasitas dan komitmen pemerintah dan warga desa termasuk remaja dan kaum muda dalam memerangi perkawinan anak dan kehamilan remaja secara lebih terstruktur, holistik, dan integratif.
“Program ini berkolaborasi dengan pemerintah, kelompok kaum muda, sekolah dan organisasi masyarakat, khususnya di Lombok Barat. Selain di NTB, program ini juga diimplementasikan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ini merupakan upaya keberlanjutan memperkuat advokasi pencegahan perkawinan anak di dua provinsi tersebut,” tutur Dini. (r/*)