Lombok Tengah

PN Praya Tunda Eksekusi Hotel Pullman Mandalika

Mataram (NTB Satu) – Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah mengeluarkan penetapan penundaan eksekusi lahan Hotel Pullman Mandalika. Pertimbangannya, PT. ITDC sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas eksekusi tersebut.

Surat penundaan itu diketahui diterbitkan saat pelaksanaan proses aanmaning di PN Praya pada Kamis 17 Februari 2022 lalu. “Penundaan ini didasari oleh pertimbangan bahwa ITDC telah mengajukan Peninjauan Kembali kedua atas Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan PK Umar,” kata Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan melalui keterangan tertulisnya, Ahad 20 Februari 2022.

IKLAN

“Kami mengapresiasi terbitnya penetapan penundaan eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Praya ini. Dengan adanya penetapan ini berarti, eksekusi terhadap obyek perkara belum dapat dilakukan sampai dengan
adanya putusan dalam perkara Permohonan PK kedua dari MA,” sambungnya.

Terkait itu, ia meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak melakukan aksi atau menyebarkan narasi yang dapat mencederai proses hukum yang tengah berlangsung.

Sebagai informasi, pada 30 Desember 2021, ITDC telah mengajukan PK kedua atas Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan PK Umar.

Adapun pertimbangan hukum ITDC dalam mengajukan PK kedua dalam perkara ini adalah karena pada lahan yang menjadi obyek sengketa antara
ITDC dan Umar, terdapat dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

IKLAN

Dua putusan itu saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Sedangkan alasan lainnya adalah, karena ITDC juga memiliki bukti-bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan perkara dimaksud.

“Terlepas dari itu, ITDC memastikan operasional Hotel Pullman tetap berjalan dengan normal selama proses hukum berlangsung,” tutupnya. (HAK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button