Mataram (NTB Satu) – Tim gabungan yang terdiri dari berbagai satuan di Polresta Mataram lakukan razia mendadak di Rutan Mako Polresta Mataram, Rabu 24 Agustus 2022.
Razia mendadak tersebut sudah menjadi agenda rutin setiap bulan nya. Bahkan, di Bulan Agustus, satuan gabungan Polresta Mataram telah melakukan razia sebanyak tiga kali.
Bagi yang kedapatan memiliki barang yang dilarang di dalam sel tahanan, maka pemilik barang tersebut akan menghancurkannya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan agenda rutin razia Ruang Tahanan (rutan) tersebut.
“Kami melakukan Razia bersama beberapa satuan yang ada di Mako Polresta Mataram diantaranya, Sat Reskrim, Sat Tahti, Sat Narkoba, dan juga Si Propam,” ucapnya.
Dengan berbagai satuan yang tergabung itu, Kadek menjelaskan pihaknya beserta beberapa satuan yang tergabung mendapat berbagai barang temuan yang tidak diperbolehkan di dalam rutan.
“Kami mendapatkan korek, rokok, ponsel, bolpoin dan juga tali. Hal tersebut tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Yogi pun menjelaskan, berbagai barang temuan tersebut dapat membahayakan nyawa sang penghuni sel.
“Ada tali panjang, yang bisa digunakan untuk bunuh diri. Ada korek dan rokok yang bisa terbakar dan menyebabkan kebakaran,” lanjut Yogi.
Dan atas temuan beberapa barang tersebut, pemilik barang yang ada di sel tahanan menghancurkan barang miliknya yang tidak diperkenankan di hadapan seluruh tahanan lainnya.
Hal tersebut berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya oleh seluruh penghuni sel tahanan di Mako Polresta Mataram.
“Mereka sudah kami sosialisasikan agar tidak membawa beberapa barang yang tidak diperkenankan. Bila ditemukan, ya dihancurkan sendiri atas kesepakatan bersama,” jelas Yogi.
Seusai razia tersebut, Kompol Yogi menjelaskan pihaknya bersama beberapa satuan lainnya akan terus melakukan razia rutin mendadak.
“Tidak sampai di sini saja. Kita akan terus melakukan razia mendadak tanpa ada kesepakatan waktu,” tandas Yogi. (MIL)