Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji pada Dinas Perhubungan Lombok Timur tahun 2022, terus berjalan. Selain memeriksa saksi-saksi, jaksa mengagendakan melakukan cek fisik.
“Untuk tindakan dalam waktu dekat ini akan dilakukan cek fisik ke lokasi dermaga (bersama) ahli fisik dan pihak lain,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, Selasa, 10 September 2024.
Bayu mengaku, proses cek fisik lapangan yang akan pihaknya lakukan bagian dari kebutuhan ahli dalam melakukan penghitungan kerugian negara.
“Iya untuk kebutuhan audit,” jelasnya.
Ada beberapa saksi yang penyidik periksa, di antaranya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan konsultan perencana.
Sebelumnya, Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto menjelaskan peningkatan status penangan kasus ini dari penyelidikan mengacu surat perintah penyidikan nomor: Print -03 / N. 12.2/Fd.1/06/2024.
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan berbagai dokumen.
Pengerjaan proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan RI. Nilainya sebesar Rp3 miliar lebih. Berdasarkan kontrak kerja, yang mengerjakan proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji adalah CV AF.
Sejak awal menangani kasus ini, setidaknya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang. Termasuk juga pemeriksaan 45 dokumen pengerjaan. Hasilnya, jaksa menemukan indikasi awal tindak pidana korupsi dan adanya potensi kerugian negara. (*)