Diminta Gubernur, DPRD NTB Setujui Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Qomarul Huda

Mataram (NTB Satu) – Permohonan Gubernur NTB untuk pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah kepada Universitas Qomarul Huda Badaruddin, Bagu, Praya, Lombok Tengah, berhasil disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Jumat, 19 Agustus 2022. Persetujuan itu berdasarkan kajian yang telah dilakukan Komisi III DPRD NTB.

Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., mengatakan, Komisi III DPRD NTB telah melakukan rapat kerja sejak 7 Juli 2021 hingga Agustus 2022 dalam rangka penggalian informasi atas permohonan Gubernur NTB dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah terkait, seperti Sekretaris Daerah NTB, BPKAD NTB, Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, serta Universitas Qomarul Huda Badaruddin.

Tanah aset yang dipermohonkan adalah sawah irigasi kelas I seluas 12 hektare yang terletak di Jonggat, Lombok Tengah. Tanah tersebut sebelumnya dikelola oleh UPTD Balai Benih Induk Padi Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB.

“Universitas Qomarul Huda Badaruddin hanya boleh menggunakan seluas dua hektare dari jumlah keseluruhan,” ungkap Isvie dalam rapat paripurna DPRD NTB, Jumat, 19 Agustus 2022.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB mesti melakukan reklasifikasi terkait lahan yang dimaksud, dari yang semula aset tetap menjadi kelompok aset lainnya. Kemudian, apabila lahan tersebut dialihfungsikan, Pemerintah Provinsi NTB mesti menyiapkan lahan pengganti, paling tidak sesuai dengan luas dan klasifikasi lahan.

Permohonan hibah yang diajukan oleh Universitas Qomarul Huda Badaruddin dihajatkan untuk membangun Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran.

“Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan ini adalah bentuk komitmen pihak perguruan tinggi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur serta sumber daya manusia kesehatan di NTB,” papar Isvie.

Universitas Qomarul Huda Badaruddin bersedia untuk membangun Rumah Sakit Pendidikan secara langsung yang akan dibantu oleh APBN dan bersistem swadaya. Namun, apabila lahan tersebut tidak kunjung dibangun dalam waktu lima tahun, pihak Universitas Qomarul Huda Badarrudin mesti bersedia mengembalikan lahan tersebut kepada Pemerintah Provinsi NTB.

Kondisi Fiskal Alami Kontraksi

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah M.Pd., yang mewakili Gubernur NTB, mengatakan, pada tahun anggaran 2022, kondisi fiskal NTB kembali mengalami kontraksi. Penurunan dana transfer pusat turut disebut sebagai pemicu, khususnya dana insentif daerah.

“Pengurangan tersebut sangat memengaruhi perencanaan pembangunan yang sedang digencarkan oleh Pemerintah Provinsi NTB,” ungkap Rohmi dalam rapat paripurna DPRD NTB, Jumat, 19 Agustus 2022.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTB tengah berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sumber-sumber yang potensial. Maka dari itu, perlu dilakukan penyesuaian arah dan tujuan pembangunan NTB. (GSR)

Exit mobile version