Hukrim

Somasi NTB Dorong APH Dalami Dugaan “Fee” Proyek DAK

Mataram (NTB Satu) – Direktur Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB, Dwi Arie Santo meminta supaya dugaan fee proyek DAK di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB didalami oleh aparat penegak hukum (APH). Pemerintah juga harus membuktikan bahwa tidak ada praktik tersebut, tidak hanya berupa membuat pernyataan seolah-olah persoalan ini tidak terjadi.

“Pemerintah harus membuktikan tidak ada dugaan tersebut bukan hanya memberikan statement (pernyataan), karena kita khawatir jika masalah ini tidak diributkan sebelumnya tidak akan diatensi,” ujarnya, Senin 15 Agustus 2022.

Dirinya menduga, jika masalah ini tidak muncul ke permukaan, maka praktik ijon seperti ini akan terus berjalan. “Pembuktian terhadap dugaan fee proyek DAK harus segera dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

Lanjut Aries, di masyarakat sudah banyak beredar bukti transfer tersebut ke sejumlah pihak dan menjadi konsumsi publik. Maka benar atau tidaknya dugaan tersebut harus dibuktikan. Tidak cukup hanya melalui pernyataan saja.

Apalagi penerima transfer sudah sangat jelas namanya tinggal dilakukan pengecekan saja. “Penerimannya sangat jelas di bukti transfer tinggal dicek saja untuk memastikan apakah uang tersebut untuk fee proyek atau tidak,” sebutnya.

Pemerintah harus bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini dengan tidak membuat pernyataan yang justru menjadi bola liar. Munculnya pengembalian sejumlah uang yang dilakukan oleh salah seorang penerima seolah-olah menjadikan praktik tersebut benar adanya.

Menurutnya, tidak mungkin ada orang yang melakukan pengembalian tanpa alasan dan tidak mungkin juga mengeluarkan uang pribadi. Apalagi sistem perbankan yang sudah semakin canggih pasti akan tercatat setiap transaksi dilakukan.

“Kami melihat dengan pengembalian yang dilakukan penerima, seolah-olah membenarkan adanya praktik tersebut dan pemerintah harus segera membuktikan,” timpalnya.

Setidaknya dengan kasus seperti ini menjadi peringatan bagi oknum-oknum di pemerintah agar tidak bermain dalam menjalankan tugas. Dugaan fee proyek ini juga sangat berpeluang dan harus dilakukan oleh APH untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Apalagi proyek DAK juga menjadi bahan pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati), sehingga APH harus memberikan atensi khusus. Informasi-Informasi yang muncul di publik juga harus menjadi bahan untuk pendalaman dalam proses tersebut.

“Saya pikir peluang APH untuk masuk sangat besar dan harus dilakukan terutama Kejati yang telah melakukan pendampingan terhadap masalah ini,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button