Daerah NTB

Pekan Lowongan Kerja Dibuka Pemprov NTB, Catat Tanggalnya

Mataram (NTB Satu) –  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB bekerja sama dengan Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, akan menggelar Virtual Job Fair Akbar Provinsi NTB 2022. Pekan lowongan kerja ini akan digelar tanggal 10 sampai 11 Agustus 2022.

Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H mengungkapkan, pada kegiatan Virtual Job Fair 2022, hanya 10 Provinsi yang terpilih. Sehingga dengan kesempatan ini, Gede meminta seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik memanfaatkan momentum tersebut.

“Diharapkan dengan adanya Job Fair ini dapat menurunkan angka pengangguran di Provinsi NTB,” sebut Gede.

Sebab, berdasarkan data BPS Tahun 2021, jumlah angkatan kerja NTB sebesar 2,7 juta. Sementara jumlah angka pengangguran  NTB sebesar 3,01 persen atau 82 ribu. Disnakertrans Provinsi NTB menargetkan pengangguran terbuka tahun 2022 bisa menurun menjadi 2,4 persen atau sebanyak 64 ribu pengangguran.

Dengan adanya Job Fair perusahaan dapat memberikan informasi terkait tren pasar kerja, sehingga pemerintah bisa menyiapkan kompetensi tenaga kerja agar matching dengan kebutuhan dunia industri.

Dari sisi pemerintah, adanya Job Fair bisa dijadikan bahan analisis dalam menyiapkan angkatan kerja bisa mengakses kesempatan kerja sesuai dengan kebutuhan dunia industri. Dengan demikian, lembaga vokasi bisa menyesuaikan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dunia industri.

Lebih lanjut, Gede berpesan agar secara rutin dan objektif mengisi dan mengupdate informasi tentang perusahaannya di aplikasi WLKP Online.

“Informasi ini sangat penting agar pemerintah mengetahui kondisi perusahaan beserta karyawannya dan dapat menganalisis tren kebutuhan dunia industri,” ujar Gede.

Pada Virtual Job Fair tahun ini, Disnakertrans akan menghadirkan 50 perusahaan. Acara yang gratis tanpa dipungut biaya ini mensyaratkan pesertanya melakukan pendaftaran secara online di https://siapkerja.kemnaker.go.id.

Pada website tersebut para pelamar kerja diminta untuk membuat akun kemnaker baru dengan mengisikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (No. KTP), Nama lengkap, dan Nama ibu kandung.

Setelah melakukan pendaftaran akun kemnaker para pelamar kerja dapat memilih perusahaan yang diminati. Nantinya, lowongan pekerjaan dari 50 perusahaan tersebut juga bisa dilihat melalui laman https://jobfair.kemnaker.go.id/. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button