Mataram (NTBSatu) – Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebanyak 20 desa menerima alokasi terbesar berdasarkan data terbaru dari Kementerian Keuangan.
Mengacu pada data Kementerian Keuangan, Desa Pringgabaya menjadi penerima tertinggi dengan total alokasi dana sebesar Rp2,46 miliar.
Kemudian, Desa Apit Aik dan Pengadangan menyusul di posisi kedua dan ketiga dengan alokasi masing-masing Rp2,06 miliar dan Rp2,04 miliar.
Selanjutnya, pada posisi keempat ada Desa Labuhan Lombok dengan besaran dana desa Rp1.949.676.000
Sementara posisi kelima ada Desa Batuyang dengan Rp1.948.224.000.
Berikut daftar 20 desa dengan penerimaan Dana Desa tertinggi di Kabupaten Lombok Timur:
- Pringgabaya – Rp2.466.480.000
- Apit Aik – Rp2.069.412.000
- Pengadangan – Rp2.041.416.000
- Labuhan Lombok – Rp1.949.676.000
- Batuyang – Rp1.948.224.000
- Pohgading – Rp1.929.051.000
- Sakra – Rp1.902.054.000
- Lendang Nangka Utara – Rp1.813.215.000
- Masbagik Selatan – Rp1.807.719.000
- Danger – Rp1.791.453.000
- Toya – Rp1.768.051.000
- Jurit Baru – Rp1.750.831.000
- Masbagik Utara – Rp1.699.875.000
- Mamben Daya – Rp1.658.406.000
- Desa Lenek Daya: Rp1.653.589.000
- Desa Pringgabaya Utara: Rp1.649.092.000
- Desa Lendang Nangka: Rp1.624.833.000
- Desa Kalijaga: Rp1.622.452.000
- Desa Lenek Lauk: Rp1.597.963.000
- Desa Kembang Kerang: Rp1.580.140.000
Alokasi dana desa ini bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga desa. Selanjutnya, pemerintah daerah bersama aparatur desa diminta memanfaatkan dana sesuai kebutuhan prioritas.
Dengan anggaran tersebut, desa-desa penerima mampu meningkatkan kualitas layanan publik serta mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan penggunaan dana agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendistribusian Dana Desa 2025 di Kabupaten Lombok Timur, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kementerian Keuangan atau menghubungi pemerintah desa masing-masing. (*)