Hukrim

Jaksa Buka Peluang Usut Dugaan Penyimpangan Beasiswa 4 Kampus di Mataram

Mataram (NTB Satu) – Praktik dugaan pemotongan dan penahanan beasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah oleh sejumlah kampus swasta di Kota Mataram terungkap ke publik.

Dalam catatan ntbsatu.com, ada lima Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Mataram yang masuk dalam inisiatif laporan investigasi Ombudsman NTB pada saat itu.

Akan tetapi, dari lima kampus tersebut, empat PTS sudah tuntas atau telah menyelesaikan pembayaran. Sementara satu kampus lainnya sedang dalam proses pengembalian uang jaminan hidup mahasiswa.

Di sisi lain, saat ini pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, tengah melakukan penyidikan terhadap salah satu PTS terkait permasalahan itu.

Dimana, atas laporan aduan masyarakat (Lapdumas) Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) sedang dilakukan penyelidikan dan kasusnya sudah meningkat ke penyidikan.

“Sampai hari Kamis 28 Juli 2022, sekitar sepuluh saksi telah dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik. Terkahir dua orang Wakil Rektor (WR II dan WR III) sudah kami mintai keterangannya pada hari ini,” terang Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Bagus Widnyana, Kamis 28 Juli 2022.

Bagaimana dengan empat kampus lainnya?

Ditanya soal itu, Kasi Intel mengatakan, saat ini penyidik tengah fokus bekerja sesuai agenda penyidikan kampus Ummat. Hanya saja, tidak tertutup peluang mengusut empat kampus lainnya.

“Hari ini kan ada beberapa kegiatan yang kita lakukan, baik penyidikan dan penyelidikan. Saat ini kita sedang fokus dengan kasus Ummat dan kasus sapi di Lombok Barat, serta beberapa kegiatan penyidikan dan penyelidikan lainnya,” kata Kasi Intel.

Namun dilanjutnya, secara umum ketika berbicara terkait dengan kasus yang sama (penyelewengan beasiswa-red), semisal adanya laporan ataupun tidak ada laporan, pihak Kejaksaan bisa melakukan operasi intelijen.

“Berbicara kasus serupa, kami bisa saja melakukan operasi intelijen. Intinya ketika ada informasi awal dari masyarakat, ataupun tidak ada informasi, kami tetap melakukan penyelidikan awal. Dari sana kita bisa melakukan analisa, ini masuk ranah tipikor atau seperti apa,” tandas Kasi Intel.

Sementara bagaimana dengan aturan jika telah dilakukan pengembalian?

Dikutip dari Hukumonline.com pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button