Hukrim

Kajari Mataram Beberkan Alasan Mizan Qudsiah Tak Dilakukan Penahanan

Mataram (NTB Satu) – Proses hukum terhadap tersangka Ustadz Mizan Qudsiah saat ini memasuki babak baru. Dimana, sesuai keterangan yang disampaikan Ditreskrimsus Polda NTB dalam Konferensi Pers pada Rabu 27 Juli 2022, pihaknya menyampaikan, berkas perkara terhadap tersangka Mizan Qudsiah saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, sejak Selasa 26 Juli 2022.

Meski begitu, sesuai keterangan Plh Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono, pihak Kejari Mataram tidak melakukan penahanan terhadap Mizan.

IKLAN

“Berkas perkaranya (Mizan Qudsiah-red) telah kami limpahkan, Selasa 26 Juli 2022. Namun dari pihak Kejari tidak dilakukan penahanan. Sementara untuk proses sidang akan dilakukan di PN Mataram,” terang Darsono ke awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka dikonfirmasi Ntbsatu.com membenarkan terkait pelimpahan tahap II tersebut. Ivan mengatakan Mizan Qudsiah diterima JPU kemarin, Selasa 26 Juli 2022. “Benar kami menerima berkas pelimpahan tahap II perkara atas tersangka Mizan Qudsiah,” katanya.

Lebih lanjut, Ivan membeberkan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, karena tersangka dalam hal ini sudah kooperatif dalam proses hukumnya.

“Memang kita tidak tahan, alasan pertimbangan kami, karena Ustad Mizan ini kooperatif, dan sesuai Pasal 21 KUHAP memang bisa tidak ditahan jika kooperatif,” sambungnya.

IKLAN

Disamping itu alasan tidak dilakukannya penahanan, karena pada proses penyidikan di Kepolisian juga tidak dilakukan penahanan. Untuk itu pihak Kejari meneruskan untuk tidak dilakukan penahanan kepada tersangka.

Ditanyakan terkait alasan tidak dilakukan proses sidang di PN Lotim, Ivan mengatakan, salah satu alasannya karena demi menjaga situasi kondusif dan keamanan, lantaran tersangka merupakan sosok tokoh yang jamaahnya bisa dikatakan cukup banyak.

“Alasan tidak di sidang di Lotim yaitu salah satunya, demi menjaga kondusifitas dan kemanan. Beliau juga sosok tokoh yang banyak jamaahnya,” bebernya.

Namun menurut Ivan, keputusan untuk disidangkan di PN Mataram, tidak dipermasalahkan dalam undang undang. Sidang akan tetap berjalan sesuai aturan.

Untuk diketahui tersangka, Mizan Qudsiah disangkakan atas adanya penyampaian berita yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat. Dimana, hal itu juga berkaitan dengan berita bohong. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button