Mataram (NTB Satu) – Setelah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) NTB mengirimkan semua data, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB mencatat jumlah tenaga honorer mencapai 15.300 orang.
Kepala BKD NTB, Dr. Muhammad Nasir mengatakan, seluruh data tersebut bakal diberikan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengecek kembali tenaga honor dalam melaksanakan masa sanggah. Setelah masa sanggah selesai, barulah Nasir bakal memberikan data kepada Inspektorat NTB.
Menurut laporan yang diterima Nasir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB segera melaksanakan uji petik tenaga honorer. Namun, pada aturan yang termaktub dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tidak terdapat bunyi bahwa pihak legislatif diizinkan melaksanakan uji petik tenaga honorer.
“Yang punya kewenangan melakukan uji petik adalah pihak Inspektorat. Kami tetap tidak memberikan rekomendasi apabila para anggota DPRD hendak turun ke berbagai OPD dalam melakukan uji petik tenaga honorer,” ungkap Nasir, ditemui NTB Satu di Kantor Gubernur NTB, Selasa, 26 Juli 2022.
Proses uji petik tenaga honorer merupakan kewenangan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), dalam hal ini adalah Inspektorat, bukan anggota DPRD. Apabila pihak Inspektorat meminta bantuan kepada BPKAP, KPK, serta berbagai pihak lain dalam melakukan uji petik, maka hal tersebut diperbolehkan.
“Skenario mengenai uji petik tenaga kontrak belum kami buat. Pasalnya, juklak dan juknis dari pemerintah pusat belum tersampaikan,” terang Nasir.
BKD NTB telah memiliki data mengenai orang-orang yang dapat mengikuti tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Untuk diketahui bersama, dalam mengikuti tes CPNS terdapat ketentuan batas usia dan pendidikan. Ketentuan tersebut, juga berlaku untuk tes kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Antisipasi yang kami lakukan untuk tenaga honor yang tidak lulus seleksi CPNS dan P3K adalah dengan cara mempersiapkan tindakan outsourching,” jelas Nasir.
Sampai saat ini, BKD NTB telah memberhentikan sementara penerimaan tenaga honorer.
“Tapi, kami belum mengeluarkan surat edaran. Pasalnya, harus ditata terlebih dahulu,” pungkas Nasir. (GSR)