Jakarta (NTB Satu) – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, menyampaikan kabar mengenai rencana pembatasan usia bagi jemaah haji yang berusia di atas 90 tahun.
Pernyataan itu ia sampaikan saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Hilman menyebutkan, meski belum ada keputusan final, kemungkinan besar pemerintah Arab Saudi tidak akan mengizinkan jemaah haji yang berusia lebih dari 90 tahun.
“Ada kebijakan baru yang kami dengar kemarin terkait pembatasan usia. Ini tapi saya ingin mendapatkan surat resminya dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita. Khususnya jemaah yang di atas 90 tahun,” ujar Hilman dalam tayangan YouTube TV Parlemen.
Selain itu, ada juga kemungkinan Arab Saudi, memberlakukan pembatasan usia pada jemaah yang berusia antara 70 hingga 80 tahun.
Di forum yang sama, Anggota DPR-RI Komisi VIII Dapil NTB, Hj. Mahdalena merespons pernyataan Direktur Jenderal PHU tersebut. Politisi dari PKB ini menanyakan berapa jumlah calon jemaah haji berumur di atas 90 tahun yang telah diinventaris pemerintah, khsusunya oleh Kemenag RI.
“Setelah proses inventaris, itu juga harus kita pikirkan apa solusinya. Karena calon jemaah yang berusia di atas 90 tahun ini pasti akan ngambek dan sangat kecewa. Apakah nanti pemerintah memberikan jatah umrah atau apa? Sebagai pengganti kekecewaan mereka,” tanya legislator Fraksi PKB ini.
Bagi Mahdalena, calon jemaah haji berusia di atas 90 tahun pasti sudah mendaftar sejak puluhan tahun yang lalu. Karena itu, lanjutnya, jika Arab Saudi nanti memberlakukan pembatasan usia, pemerintah Indonesia harus segera mengambil tindakan.
“Ke depan itu persentase untuk lansia kita tarik aja. Biar tidak terlalu kepanjangan antreannya. Kalau umurnya sudah 70 atau 80 tahun, walaupun daftar mereka baru 10 tahun, solusinya mungkin kita bisa tarik, Pak. Untuk menghindari agar mereka tidak jadi berangkat,” pungkas perempuan asal Bima itu. (*)