Mataram (NTBSatu) – Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, menjadi salah satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam pendapatnya, ia mengungkapkan ada hakim yang terlalu bernafsu memutus perkara tersebut.
Baca Juga : Pj Wali Kota Bima Bentuk UPTD Baru untuk Atasi Krisis Air Bersih
“Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara hakim konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru serta perlu dimatangkan kembali hingga Mahkamah, yang berada dalam gerbong mengabulkan sebagian, benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya,” ujarnya, saat menyampaikan dissenting opinion di sidang putusan gugatan batas usia capres cawapres di MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong mengabulkan sebagian tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” sambungnya.
Baca Juga : DPRD NTB Sebut Oknum yang Sisir OPD akan Bikin Gaduh Birokrasi