Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan uji materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan.
Baca Juga : Pj Wali Kota Bima Bentuk UPTD Baru untuk Atasi Krisis Air Bersih
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” tandasnya. (ADH)
Baca Juga : DPRD NTB Sebut Oknum yang Sisir OPD akan Bikin Gaduh Birokrasi