Daerah NTB

Ombudsman NTB Temukan Dugaan Pungli Jadi Syarat PPDB Madrasah

Mataram (NTB Satu) – Sepanjang tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan NTB mengaku masih menemui pelanggaran mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai sekolah di NTB. Terutama sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) seperti MTs Negeri dan MA Negeri. Ditemukan dugaan pungutan liar (Pungli) sebagai syarat PPDB Madrasah.

Pelanggaran itu berupa pihak sekolah meminta uang sumbangan seperti uang pembangunan sampai iuran komite sekolah dari para siswa baru sebagai syarat melakukan daftar ulang. Hal itu dikatakan bertentangan dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada siswa dalam PPDB.

“Dalam proses PPDB di bawah Kemenag ini kami masih menemukan adanya pelanggaran dalam PPDB itu adalah pungutan, sumbangan, bahkan iuran komite sekolah dipungut 3 bulan menjadi persyaratan PPDB,” ungkap Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman RI NTB, Sahabuddin pada Senin, 18 Juli 2022.

Pelanggaran ini, lanjut Sahabuddin, terjadi di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Karena itu, ia mengingatkan kepada Kantor Wilayah Kemenag NTB untuk mengingatkan kepada setiap kepala sekolah di bawahnya untuk mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.

“Kami mengingatkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk mengingatkan kepada sekolah-sekolah terutama Madrasah Negeri untuk patuh terhadap juknis yang dikeluarkan,” tuturnya.

Tarif sumbangan yang ditemukan sampai dengan Rp500 ribu rupiah per siswa. Tidak hanya pelanggaran berupa sumbangan, ada pula sekolah yang mewajibkan siswa untuk membeli seragam dari sekolah.

“Sekitar Rp300-an juta rupiah saya minta sekolah untuk kembalikan ke siswa,” pungkasnya. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button