Hukrim

Dit Polairud Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benur Lobster ke Luar Daerah

Mataram (NTB Satu) – Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengungkap penyelundupan ribuan ekor Benih Bening Lobster (BBL) atau benur di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat pada Kamis 7 Juli 2022..

Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto di dampingi Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga saat memberikan konferensi pers di Mapolda NTB, Jum’at 8 Juli 2022.

Dikatakan Artanto, pengungkapan kasus penyelundupan itu, bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya sebuah truk Box yang memuat Benih Bening Lobster yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Lembar.

Atas informasi tersebut, lanjut Kabid Humas Tim Opsnal Ditpolairud melakukan penyelidikan dan benar pada Kamis 7 Juli 2022, sebuah truk Box dengan ciri-ciri yang dimaksud dalam informasi tersebut membawa Benih Bening (Benur) Lobster yang diduga tidak memiliki izin.

“Saat tim opsnal melakukan penggeledahan pada truk box tersebut di Pelabuhan Lembar, ditemukan benih bening lobster berjenis pasir dan mutiara,” terang Artanto di depan awak media.

Dari hasil pemeriksaan Tim Opsnal Ditpolairud, truk box tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin terkait benur Lobster tersebut. Dan menurut keterangan terduga pelaku, benur itu akan dibawa ke wilayah Pulau Jawa.

IKLAN

“Truk box bersama pengantar inisial SR, asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut akhirnya diamankan oleh Tim Opsnal Ditpolairud Polda NTB,” sambung Pamen berpangkat melati tiga ini.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa benih bening lobster pasir sebanyak 16.560 ekor dan benih bening lobster mutiara sebanyak 600 ekor, satu unit truk box.

“Terduga bersama barang bukti saat ini berada di Polda NTB,” paparnya.

Untuk terduga dikenakan pasal 29 Jo 26 (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 8 tahun penjara. Kemudian pasal 88 huruf (a) Jo pasal 35 (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman 2 tahun, denda Rp 2 milyar.

Sementara bibit benih bening lobster tersebut, sesuai perintah dan untuk menghindari kematian maka dilakukan pelepasan liar di laut Senggigi Lombok Barat, dan dipimpin langsung oleh Dirpolairud serta disaksikan oleh seluruh perwakilan lembaga / instansi terkait dengan dilaporkan melalui penandatanganan berita acara.

Ditambahkan Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, bahwa sesuai perintah pimpinan, kasus tersebut akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui apakah peran terduga murni hanya sebagai pengangkut, atau adanya keterlibatan pihak lain.

“Jadi kami akan lakukan pengembangan untuk dapat membuktikan siapa yang menjual dan yang membeli, dan sesuai perintah saat ini kami sedang dalam penyelidikan,” tegas Kobul.

Sebagai dasar penangkapan lanjutnya, bahwa terduga tersebut tidak dapat menunjukan surat izin dan tidak melalui karantina. Oleh karenanya sesuai UU dilakukan penangkapan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button