Daerah NTB

Lahan KEK Mandalika Masih Sengketa, Kemenko Polhukam Siap Fasilitasi Aspirasi Masyrakat

Mataram (NTB Satu) – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) memfasilitasi sejumlah 200 pemilik lahan seluas 300 hektare yang belum terbayarkan oleh pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Pertemuan tersebut digelar di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis, 7 Juli 2022.

Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah pada Unit Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Drs. Syamsuddin, M.Si., mengharapkan agar tanah yang belum terbayar segera terselesaikan dengan baik. Pihaknya menginginkan agar kasus tersebut tidak berlangsung berlarut-larut.

IKLAN

“Ke depannya, kami akan melakukan verifikasi dokumen terkait seluruh tanah yang belum terbayarkan. Kami pun akan turut mengundang berbagai pihak agar tidak lagi terjadi kecurigaan mengenai verifikasi dokumen,” ungkap Syamsuddin, ditemui NTB Satu di Kantor Gubernur NTB, Kamis, 7 Juli 2022.

Syamsuddin mengakui bahwa ITDC kerap bermasalah manakala menuntaskan permasalahan pengadaan tanah. Oleh karena itu, Kemenko Polhukam ingin ikut membantu dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan bijaksana.

“Sampai saat ini, tanah yang belum selesai diperkirakan sekitar 300 hektare dan dimiliki oleh 200 orang. Dalam menyelesaikan permasalahan ini, kami harus pelan-pelan, seperti mengurai benang kusut,” ujar Syamsuddin.

Syamsuddin berjanji agar permasalahan tanah yang belum terbayar segera terselesaikan. Namun, ia tidak bisa menyebutkan nominal konkret dari harga tanah secara keseluruhan.

IKLAN

“Mengenai hasil akhir, tim satgas penyelesaian lahan yang bakal menjelaskan secara rinci. Informasi mengenai tanah yang belum terbayarkan bakal terus diperbaharui agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan terbaru” terang Syamsuddin.

Sebelum proses pembayaran diselesaikan, Syamsuddin bakal melakukan verifikasi dokumen terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan sengketa tanah tidak berlangsung berlarut-larut. Apabila klaim atas lahan terus dilakukan, maka permasalahan tidak kunjung selesai.

“Kalau diklaim terus, tidak akan selesai. Ke depannya, apabila terdapat pihak yang mengklaim lagi, kami tidak akan mengurusi,” papar Syamsudin.

Lebih lanjut, tim satgas penyelesaian lahan akan melihat dokumen bukti kepemilikan sertifikat lahan milik masyarakat. Sertifikat lahan tersebut, nantinya bakal diadu dengan data yang dimiliki oleh pihak ITDC.

“Apabila data milik masyarakat memiliki lebih kuat, maka kami minta ITDC agar segera diselesaikan. Namun, apabila ternyata data milik masyarakat lemah, jangan menagih terus agar tanah segera dibayar,” terang Syamsuddin.

Kemenko Polhukam telah datang ke NTB sebanyak dua kali hanya untuk menyelesaikan permasalahan lahan di KEK Mandalika. Ke depannya, pada saat menggelar rapat di Jakarta, Syamsuddin berharap agar pihak ITDC mau membuka data terkait pengadaan lahan di KEK Mandalika.

“Kami ingin panggil ITDC agar kesan tutup-menutup data sirna. Kami pun akan bawa data yang dimiliki masyarakat. Kami ingin semua data terbuka,” tandas Syamsuddin. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button