Mataram (NTB Satu) – Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I akhirnya mencabut laporannya terhadap pengusaha ikan koi asal Penimbung, Lombok Barat, Dewi Wiliam, yang diadukannya di Polsek Narmada pada 24 Juni 2022. Pencabutan laporan tersebut tertuang dalam surat yang disampaikan BWS pada Ahad 3 Juli 2022.
BWS memang telah melayangkan laporan terhadap pengusaha ikan koi tersebut. Alasan BWS melapor, dengan niat memberikan edukasi kepada masyarakat agar terbiasa menyampaikan aspirasi dan keluhan dengan cara-cara yang sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
Lagipula BWS menilai, pembangunan bendungan meninting bukan penyebab dari kejadian luar biasa banjir dan tidak adanya kegagalan konstruksi dan sudah dinyatakan oleh pihak berwenang.
BWS mencabut laporannya terhadap Dewi Wiliam karena empati terhadap yang bersangkutan atas musibah yang dialaminya. Alasan lainnya yaitu agar suasana kondusifitas menjelang Hari Raya Idul Adha di tengah masyarakat menjadi terjaga. Untuk itu pihak BWS menyatakan melakukan pencabutan laporan secara sukarela.
Kapolsek Narmada, I Nyoman Nursana di hubungi Ntbsatu.com terkait pencabutan laporan oleh BWS tersebut membenarkan adanya pencabutan laporan oleh BWS. “Benar mas, suratnya sudah masuk ke Polsek hari ini. Kemungkinan kami akan melakukan penghentian penyelidikan sesuai dengan SOP yang ada,” jelasnya singkat.
Untuk diketahui, pemilik Rinjani Koi Farm, Ni Kadek Sri Dewi atau Dewi Wiliam dilaporkan oleh pihak BWS lantaran melakukan aksi protes secara berlebihan. Dimana dalam laporan itu pemilik usaha ikan Koi itu dianggap menghina.
Sebelumnya, aksi protes yang dilakukan Dewi Wiliam ke kantor BWS, atas kejadian meluapnya air Sungai Meninting pada 17 Juni lalu. Kejadian itu membuatnya merugi hingga miliaran rupiah, sehingga Dewi meminta pihak BWS sebagai penanggung jawab Bendungan Meninting mengambil sikap. Bahkan ia mendatangi kantor BWS dan melakukan aksi lempar bangkai ika koi di depan kantor BWS.(MIL)