Mataram (NTB Satu) – Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian RI pada Sabtu, 2 Juli 2022 merilis regulasi pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) pada tiga kategori wilayah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yaitu wilayah wabah atau tertular (zona merah), daerah terduga tertular (zona oranye), dan daerah bebas PMK (zona hijau).
Di semua kategori wilayah tersebut diharuskan melewati pemeriksaan antemortem atau data identifikasi oleh dokter hewan.
Berikut tata cara pemotongan hewan kurban di tata kategori wilayah:
- Daerah Wabah (Zona Merah)
Pada wilayah berzona merah seperti Pulau Lombok, apabila hewan ternak teridentifikasi sakit, maka ternak dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama. Sedangkan untuk karkas atau daging dilakukan deglanding atau pemisahan tulang dan kelenjar getah bening dengan dagingnya. Selain itu dilakukan pelayuan pada daging atau perebusan dengan air mendidih minimal 30 menit.
Sedangkan untuk kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang mesti dimusnahkan dengan isenerator atau didisinfeksi dan dikubur.
Sedangkan untuk peredaran karkas atau daging hanya diperbolehkan di dalam kabupaten atau kota.
- Daerah Terduga (Zona Oranye)
Apabila hewan teridentifikasi sakit, maka diwajibkan untuk melapor ke dokter hewan berwenang untuk diisolasi dan dilakukan pengambilan sampel. Lalu hewan sakit terakhir dipotong setelah hewan sehat pada hari yang sama.
Sedangkan untuk perlakuan karkas atau daging cukup dilakukan deglanding. Lalu kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang dimusnahkan dengan insenerator. Lalu peredaran karkas dan daging hanya diperbolehkan di dalam kabupaten atau kota setempat.
- Daerah Bebas (Zona Hijau)
Keputusan antemortem pada daerah bebas sama dengan daerah terduga, yaitu diwajibkan melapor kepada dokter hewan berwenang untuk dilakukan isolasi dan pengambilan sampel. Lalu hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama.
Sedangkan untuk perlakuan pada karkas dan daging pada hewan sakit harus melewati proses deglanding, pelayuan, deboning atau direbus dengan air mendidih minimal 30 menit.
“Jika temuan postmortem teridentifikasi PMK, maka diambil sampel dan dilaporkan ke dokter hewan berwenang,” ujar Direktur Jendral PKH Kementerian Pertanian RI, Nasrullah.
Sedangkan kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang harus dimusnahkan. Sedangkan untuk peredaran karkas dan daging diperbolehkan beredar ke antar daerah kabupaten atau kota jika telah diolah atau daging telah deglanding dan deboning serta memiliki pH <6. (RZK)