Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut kasus dugaan korupsi Sintung Park, Lombok Tengah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, kasus tersebut bahkan sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga : Pengisian Sulingjar Diperpanjang hingga 31 Oktober 2023
“Dari hasil gelar, penanganan perkaranya kini masuk penyidikan pidsus,” katanya, Jumat, 12 Oktober 2023.
Para pihak yang pernah sebelumnya pernah memberi keterangan, sambung Efrien, akan kembali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Mereka jadi saksi,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Kejati NTB sedang menelusuri kerugian negara di proyek fisik tahun 2021 tersebut.
Baca Juga : Kasus FEC Naik Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka