Daerah NTB

Kuota Elpiji Subsidi di Pulau Sumbawa Ditambah, Ini Alasan Pertamina

Mataram (NTB Satu) – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga region Jatimbalinus menyiapkan penambahan fakultatif guna memenuhi kebutuhan elpiji 3 Kg di wilayah Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Penambahan fakultatif merupakan upaya memenuhi kebutuhan elpiji 3 Kg yang disesuaikan dengan jumlah kebutuhan harian masyarakat dengan kondisi riil di lapangan.

Hal tersebut menindaklanjuti isu meningkatnya konsumsi elpiji 3 Kg di Sumbawa yang diduga akibat dari peralihan masyarakat dari minyak tanah ke gas. Sementara gas elpiji 3 Kg di Pulau Sumbawa adalah gas elpiji subsidi dengan kuota yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Oleh karenanya, Pertamina mengimbau agar penggunaan elpiji 3 Kg tetap tepat sasaran.

Pjs. Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus, Rusminto Wahyudi, menjelaskan, indikasi penyebab sulitnya warga mendapatkan elpiji 3 Kg di Sumbawa karena adanya peningkatan kebutuhan elpiji 3 Kg yang disebabkan oleh peralihan masyarakat dari penggunaan minyak tanah ke gas, dimana harga minyak tanah mengalami kenaikan disebabkan oleh penghapusan subsidi minyak tanah oleh Pemerintah.

Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus menyiapkan tambahan pasokan yang bersifat fakultatif hingga 4% dari alokasi bulanan atau sekitar 24.600 tabung di Sumbawa.

“Kami telah menyiapkan tambahan yang sifatnya fakultatif sebanyak 11.400 tabung pada periode pertama di tanggal 1 Juni 2022 dan di tahap berikutnya di diberikan penambahan 11.200 tabung, Setara 200% rata-rata penyaluran normal harian di Sumbawa yaitu 10.600 tabung/hari,” jelas Rusminto.

Ketersediaan elpiji di Sumbawa saat ini dilayani oleh 8 Agen dan 618 pangkalan resmi. Pihak Pertamina wilayah region Jatimbalinus berkomitmen untuk selalu siap sedia menyediakan kebutuhan elpiji untuk masyarakat.

Perlu diinformasikan bahwa kebijakan penerapan distribusi elpiji 3 Kg berbeda dengan non subsidi dimana Pertamina mengikuti Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian elpiji.

Telah diatur pada pasal 18 hingga 20 di Permen ESDM no.26 tahun 2009 tentang pendistribusian elpiji dan pengguna elpiji tertentu dalam hal ini adalah elpiji 3Kg yaitu Pertamina memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan hanya sampai pangkalan elpiji 3 Kg.

“Kami sangat memerlukan bantuan pengawasan dari Pemerintah daerah bersama aparat Kepolisian dan kontribusi seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan serta mewujudkan pendistribusian dan penyaluran elpiji bersubsidi yang tepat sasaran khususnya peredaran elpiji 3 kg yang berada di luar kewenangan Pertamina,” pungkas Rusminto.

Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menjamin ketersediaan elpiji 3 Kg seperti meninjau kondisi lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan dan pendistribusian elpiji bersubsidi.

Berbagai langkah antisipasi untuk dapat melayani kebutuhan elpiji masyarakat telah dilakukan oleh Pertamina diantaranya dengan pengamanan dan pemantauan suplai, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), aparat setempat hingga Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) serta Agen penyalur elpiji.(ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button