Hukrim

Naik Penyidikan, Kejati NTB Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Dompu

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu pada tahun 2018 – 2021 terus bergulir. Bahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menaikkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan.

Naiknya status penanganan ke penyidikan tersebut, setelah sebelumnya tim Pidsus Kejati NTB telah melakukan penggeledahan di dua dinas di Kabupaten Dompu yakni di BPKAD dan Dikpora.

Hal itu dibenarkan Asspidsus Kejati NTB Elly Rahmawati melalui Kasi Penkum Efrien Saputera. Dikatakannya dugaan kasus KONI Dompu saat ini telah naik ke penyidikan.

“Minggu kemarin telah dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan di dua OPD di Dompu, dari rangkaikan penyelidikan itu ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga dinaikkan ke penyidikan,” kata Efrien kepada Ntbsatu.com, Senin 13 Juni 2022.

Sementara itu ditanya terkait penetapan tersangka, Efrien mengatakan penyidik dari Kejati NTB masih bekerja, sehingga belum ada penetapan tersangka. “Untuk penetapan tersangka belum mas,” ucapnya.

Namun, menurut Efrien ketika alat bukti sudah kuat, barulah penyidik akan menetapakan siapa saja yang menjadi tersangka pada kasus tersebut. “Penyidik masih perkuat alat bukti, untuk segera ditetapkan tersangka,” sambungnya.

Kendati demikian penyidik Kejati NTB telah menemukan sedikit gambaran calon tersangka kasus dana hibah KONI itu. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button