Hukrim

Polda NTB Limpahkan Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi ADD Kades di Bima dan Sumbawa

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerima pelimpahan tahap II, dua tersangka dan barang bukti terkait penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 dari penyidik Polda NTB Kamis, 9 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 Wita.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan Penuntut Umum (PU)  Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi NTB menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi terkait penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 dari Penyidik Polda NTB.

“Ada 2 orang tersangka yang dilakukan tahap 2 yaitu, Pertama ABD selaku Kepala Desa  Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Tahun 2017 dan kedua Mhd AS selaku Kepala Desa Sempe Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa Tahun 2017,” terang Efrien.

Lebih lanjut, kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa terhitung mulai tanggal 9 Juni 2022 sampai dengan 28 Juni 2022 atau 20 hari ke depan, dan akan dititipkan di Lapas Kelas II A Mataram.

“Pertama, tersangka ABD selaku Kepala Desa  Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupten Bima Tahun 2017 disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kedua, tersangka Mhd AS selaku Kepala Desa Sempe Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” sambung Efrien Saputera.

Ditambahkan Efrien Saputera, kedua tersangka ditahan di Lapas kelas II, A Mataram, guna proses hukum lebih lanjut. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button