Mataram (NTB Satu) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram membacakan putusan sela terkait kasus hoaks atau penyebaran informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Kasus tersebut kaitan dengan dana PEN yang melibatkan terdakwa Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo pada Selasa 24 Mei 2022, di Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Majelis hakim yang di ketuai Putu Gede Hariadi, dan anggota Dwiyanto Jati Sumirat, serta Glorius Anggundoro membacakan putusan tersebut di ruang persidangan yang dihadiri terdakwa Sri Sudarjo, Penasihat Hukum terdakwa (PH), dan Penuntut Umum (PU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Dalam nota keberatan yang diajukan Sri Sudarjo, Hakim memutuskan untuk tidak menerimanya. Selanjutnya hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Dr. Sri Sudarjo tersebut tidak diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 256/Pid.Sus/2022/PN Mtr atas nama Terdakwa Dr Sri Sudarjo tersebut di atas. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” putusnya.
Menanggapi hasil putusan dari majelis hakim itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir untuk menerima atau melakukan banding.
“Kami akan melakukan pendalaman dan pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” minta penasihat hukum terdakwa ke Majelis Hakim.
Sementara itu dalam persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.
“Kami akan menghadirkan 13 saksi dalam persidangan yang akan dilanjutkan pada 31 Mei mendatang,” beber JPU. (MIL)